Pewarisan dengan Ahli Waris Beda Agama

ERA.id - Beberapa orang bingung soal pewarisan saat ahli waris beda agama. Bagaimana hukum di Indonesia memandang hal tersebut? Simak penjelasan berikut yang dirangkum Era.id dari hukum online.

Menyikapi Ahli Waris Beda Agama

Pewarisan beda agama yang dimaksud di sini adalah pewaris dan ahli waris memiliki agama yang berbeda. Berdasarkan KUH Perdata, orang yang berhak menjadi ahli waris ialah anggota keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata juga telah membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu sebagai berikut.

·         Golongan I: suami atau istri yang ditinggalkan, anak sah, serta keturunannya.

·         Golongan II: ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.

·         Golongan III: kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.

·         Golongan IV: saudara dalam garis ke samping, seperti paman, bibi, sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.

Hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. KUH Perdata juga tidak mengatur pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris jika pewaris dan ahli waris memiliki agama yang berbeda.

Pewarisan Beda Agama dalam Tinjauan Hukum Waris Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sampai saat tidak tidak ada pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris berbeda agama. Pasal 173 KHI menyebutkan dua hal yang jadi penyebab seseorang tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris, yaitu orang yang terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.

 Ilustrasi pengadilan (pexels)

Akan tetapi, Rasulullah saw. telah memberikan penjelasan mengenai pewarisan beda agama. Hal tersebut terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, berikut adalah bunyinya.

“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.”

Berdasarkan hadis tersebut, terdapat larangan bagi ahli waris muslim menerima warisan dari orang non-muslim. Ahli waris non-muslim juga tidak berhak menerima warisan dari orang muslim.

Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan yurisprudensi terkait ahli waris non-muslim, yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Di dalamnya ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Dengan demikian, ahli waris non-muslim tetap mendapatkan haknya dari pewaris muslim melalui wasiat wajibah.