Panji Gumilang Disebut Korupsi Dana BOS, Pengacara: Baru Sebatas Dugaan

ERA.id - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendi angkat bicara soal kliennya yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Hendra menyebut perkara ini masih sebatas dugaan.

"Intinya ini kita lihat sebatas dugaan. Jadi kita tidak mengira-ngira atau menduga, apa namanya, mengada-ada sesuatu yang terjadi," kata Hendra saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).

Pengacara ini enggan bicara banyak dan hanya menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang.

"Terkait itu, kita atau klien kami tentunya menghormati dan menghargai segenap apa yang dilakukan oleh Bareskrim ya atau Polri. Karena tentunya semuanya kan punya dasar. Jadi kita apresiasi saja," ucapnya.

Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari ini.