Pengacara Klaim Panji Gumilang dengan 3 Pelapor Penistaan Agama Sudah Damai, Harap Kasus Dihentikan

ERA.id - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendy mengklaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama.

Tiga pelapor itu ialah Ken Setiawan, Muhammad Ihsan Tanjung, dan Ruslan Abdul Gani.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan dikutip Rabu (20/9/2023).

Hendra menuturkan proses perdamaian antara Panji Gumilang dengan tiga pelapor dilakukan bertahap. Persoalan antara umat islam menurutnya dapat diselesaikan dengan perdamaian.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3 (usai tiga pelapor cabut laporan)," ucapnya.

ERA mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Semuanya belum merespon saat dihubungi.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.