Ada yang Salah dengan Rekening Ratna Sarumpaet?

Jakarta, era.id - Akhirnya, segala drama pengeroyokan Ratna Sarumpaet berakhir. Dalam jumpa pers sore tadi, Ratna mengaku telah merekayasa kasus pengeroyokan yang dua hari ini jadi perbincangan panas. Bagai mengonfirmasi tebakan ahli bedah plastik, Tompi, Ratna bilang luka lebam di wajahnya adalah efek operasi plastik yang ia lakukan di Rumah Sakit (RS) Bina Estetika, Menteng, Jakarta.

Ratna barangkali telah menunjukkan keberanian dengan mengakui kebohongan yang ia buat. Tapi, masih saja ada persoalan yang mengganjal, yakni soal rekening yang Ratna gunakan untuk membayar biaya operasi plastiknya itu. Jadi, eureka momen ini muncul dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang kami dapat. Dalam laporan itu, Polda Metro Jaya mencantumkan nomor rekening BCA bernomor 2721360727 atas nama Ratna Sarumpaet.

Dalam laporan itu, Ratna diketahui melakukan tiga transaksi perbankan lewat rekening tersebut. Ketiga transaksi itu dilakukan dalam metode debit dengan tujuan transaksi pada RS Bina Estetika. Transaksi pertama dilakukan pada 20 September 2018 pukul 21.00 WIB dengan jumlah transaksi sebesar Rp25 juta. Transaksi kedua dicatat pada tanggal 21 September 2018 dengan jumlah Rp25 juta.

Terakhir, transaksi dengan nilai lebih besar, yakni Rp40 juta dilakukan pada tanggal 24 September 2018. Merujuk laporan yang sama, timeline transaksi yang dilakukan Ratna cocok dengan timeline perawatan Ratna di RS Bina Estetika, tepat sejak ia datang pada 21 September 2018 hingga tanggal Ratna pulang pada 24 September 2018. Lalu, apa yang menarik dari fakta tersebut?

Menariknya fakta itu baru bisa kita dapat jika kita mundur ke tanggal 29 Juni 2018 dan mengecek postingan Instagram aktris sekaligus anak dari Ratna, Atiqah Hasiholan di hari itu. Dalam postingan di akun @atiqahhasiholan, dara 36 tahun itu sempat mengunggah ajakan menyumbang untuk korban tenggelam kapal di Danau Toba melalui Ratna Sarumpaet Crisis Center. 

Sampai situ, semua wajar-wajar saja. Hingga dalam postingan itu Atiqah mencantumkan rekening BCA dengan nomor 2721360727 sebagai dompet donasi yang ternyata jika merujuk laporan Polda Metro Jaya adalah nomor rekening Ratna Sarumpaet.

Tangkapan layar postingan Atiqah

Menyalahi aturan

Bukan, kami bukan mengajak kamu berprasangka buruk. Dan ini yang harus dicamkan, bahwa yang kami persoalkan bukan aliran uang di rekening tersebut. Tapi, jelas ada kesalahan dalam cara Ratna mengelola dompet donasinya. Sebab, menurut aturan yang berlaku, enggak boleh tuh menggunakan rekening pribadi sebagai dompet donasi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pada substansinya menyebut bahwa penggalangan dana enggak boleh dilakukan atas nama pribadi.  

Lebih rinci, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa: Tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang. Yang boleh melakukan pengumpulan dan hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin.

Enggak cuma itu. Aturan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat juga mengatur tata cara tersebut, bahwa enggak boleh tuh menggalang dana menggunakan rekening pribadi.

Jadi, akhirnya kita dapat hikmah dari drama pengeroyokan ini. Bukan, tentu bukan soal kebohongannya. Tapi, seenggaknya sekarang kita jadi tahu bahwa niat baik penggalangan dana yang terkadang kita lakukan sebagai kelompok makhluk sosial nyatanya harus dilakukan dengan cara yang benar dan enggak boleh sembarangan.

Tag: drama ratna sarumpaet