Bareskrim Panggil Anak Panji Gumilang Hari Ini untuk Dalami Kasus Pencucian Uang

ERA.id - Bareskrim Polri akan memanggil anak kandung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, yakni IP dan AP, pada Selasa (25/7/2023).

Pemanggilan mereka untuk mendalami perihal kasus Panji yang diduga mencuci uang. "Pertama IP, itu jabatannya ketua pengurus yayasan, IP ini anak kandung PG. Kedua, AP sekretaris pengurus, anak kandung (PG) juga. Kemudian, IS bendahara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (25/7/2023).

Namun, Ramadhan belum mengetahui apakah anak Panji Gumilang ini hadir memenuhi panggilan atau tidak. Dia hanya menyebut total saksi yang dipanggil pada hari sebanyak delapan orang.

Namun identitas lima saksi lainnya, jenderal bintang satu Polri ini enggan mengungkapkannya. "Ini bukan pemeriksaan ya, (tapi) dimintai keterangan, interview," sebutnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).