Hari Ini, Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Kasus Pencucian Uang
ERA.id - Bareskrim Polri akan meminta keterangan ke pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Senin (7/8/2023) hari ini.
"Sekitar jam 10.00-an WIB untuk saudara PG (diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Selain Panji Gumilang, Whisnu menyebut Dittipideksus Bareskrim Polri juga memanggil lima orang saksi lainnya pada hari ini. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas para saksi yang dipanggil itu. Dia hanya menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.