Dalami Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Program Studi SMK Al-Zaytun Tak Terdaftar
ERA.id - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menelusuri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Koordinasi ini dilakukan untuk mendalami kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat. Hasil koordinasi ditemukan ketidaksinkronan data.
"Melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Diknas, didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) ataupun Al-Zaytun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melakukan penelusuran terkait ada atau tidaknya SMK dengan atas nama YPI ataupun Al-Zaytun.
Ramadhan pun menyebut Bareskrim telah melakukan audit dana bantuan operasional sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun pada periode 2017-2020 dan 2022-2023.
Setelah ini, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar dan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk mendalami perihal dana BOS dan SMK Ponpes Al-Zaytun ini.
Pihak dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dimintai keterangan untuk didalami soal pengajuan zakat oleh Ponpes Al-Zaytun.
"Bahwasanya selain audit tersebut, akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al-Zaytun atas pihak yang terafiliasi, yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf Kementerian Agama," ucap Ramadhan.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.