Dalami Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 3 Bendahara Ponpes Al-Zaytun
ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa empat saksi dalam kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Kamis (24/8/2023).
"Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun (yaitu) SM, M, NH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Satu saksi lainnya yang dimintai keterangan yakni anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), AH.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait dana BOS," ucap Whisnu.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.