Selidiki Kabar Harun Masiku di Kamboja, Polisi: Kalau Terdeteksi Pasti Akan Ditangkap
ERA.id - Beredar kabar mantan politikus PDIP, Harun Masiku berada di Kamboja. Polri menyebut interpol Kamboja belum menginformasikan terkait keberadaan Harun Masiku.
"Sejauh ini interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut. Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menerangkan keberadaan Harun Masiku pasti akan terdeteksi bila memakai jalur perlintasan resmi. Apabila Harun Masiku terdeteksi, maka akan ditangkap dan diinformasikan ke interpol Indonesia.
"Kewajiban dari interpol dari negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformasikan ke interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice," ujar Ramadhan.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Mantan kader PDIP ini kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Lalu pada Maret 2023, Harun Masiku dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.
Terkait buronan yang kabur ke luar negeri ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (7/2), menyampaikan pihaknya sedang membuat skema kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN untuk menangkap buronan.
"Saat ini kami sedang membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema 'police to police'," kata Sigit.
Hal tersebut disampaikan Kapolri menanggapi perintah Presiden Joko Widodo untuk menangkap buronan tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri.
"Saat ini kami sedang berkeliling ke beberapa negara di ASEAN dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu menangkap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia," tambah Kapolri.