Dituduh Cepu Polisi, Pria di Jakbar Dikeroyok Empat Temannya

ERA.id - Seorang pemuda berinisial M (34) dianiaya empat temannya karena dituduh informan atau "cepu" polisi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan tiga dari empat pelaku, yakni yakni G (30), A (28), dan L (29) telah ditangkap. Keempat rekan korban ini merupakan pecandu narkoba.

Syafri menjelaskan kejadian berawal ketika para pelaku datang ke rumah korban dan menyampaikan kecurigaannya dan menuduh M sebagai cepu polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," kata Syafri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Lantaran tidak percaya, para pelaku menganiaya M dengan tangan kosong dan senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan.

M lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kalideres. Penelusuran pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap G, A, dan L. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet, dan timbangan.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman menambahkan barang bukti narkotika itu ditemukan dari pelaku L.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ucap Aep.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.