Hukum Memejamkan Mata saat Shalat, Bolehkah Melakukan Hal Ini?
ERA.id - Sebagian umat Islam terbiasa menjalankan shalat dengan memejamkan mata. Tentunya dengan alasan agar shalat yang didirikan akan terasa lebih khusyuk. Rasa khusyuk ini tentu saja dapat dicapai dengan cara yang berbeda-beda bagi setiap orang, Lantas bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat? Simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat
Menutup mata dalam sholat seringkali dijadikan alasan beberapa orang untuk meraih kekhusyukan. Walaupun ada juga yang menjalaninya dengan cara lain, contohnya dengan sholat di tempat yang sepi, di tempat gelap maupun mencari tempat yang tenang.
Mengenai kebiasaan menutup mata saat sholat, sebenarnya hal ini bertentangan dengan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Seperti yang pernah dituliskan oleh Ummi Ayanih dalam buku Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu, Rasulullah SAW diriwayatkan tidak pernah shalat dengan mata yang terpejam.
Perbedaan pendapat terkait menutup mata saat sholat
Mengenai masalah ini, para ulama memberikan pendapat yang berbeda-beda. Imam Ahmad menjelaskan, memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh sebab hal ini menjadi kebiasaan orang Yahudi.
Adapun sebagian ulama lainnya menjelaskan tidak makruh asalkan mempunyai tujuan yang baik. Sebut saja contohnya, jika seseorang tidak menutup matanya ketika sholat, maka akan terganggu dengan objek atau benda-benda visual yang ada di sekitarnya. Dengan demikian dirinya merasa khawatir sholatnya tidak khusyuk jika tetap membuka mata.
Bukan Hadits yang Shahih
Dikutip dari buku Fikih Sunnah Jilid 1 oleh Sayyid Sabiq, hadits yang menyebutkan hukum makruh memejamkan mata ketika sholat bukanlah sebuah hadits yang sahih.
Ibnu Qayyim berkata, "Yang benar, jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan sholat, maka hal tersebut lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan, dikarenakan adanya ukiran, lukisan dan lain sebagainya pada arah kiblat, maka memejamkan mata bukan saja dibolehkan, tapi justru jika ditinjau dari maksud syariat hal ini lebih tepat bila dinyatakan sesuai anjuran dibanding bila dinyatakan makruh."
Seorang ulama di Indonesia, Buya Yahya, juga mengatakan bahwa hukum dari memejamkan mata saat shalat adalah makruh. Namun, ia mengatakan ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang diperbolehkan memejamkan mata saat shalat.
Contohnya saat seseorang mendirikan shalat di tempat keramaian, dimana orang berlalu-lalang melintas dan mengganggu fokus kita.
“Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi,” jelasnya.
“Baru pejam mata diperkenankan saat itu,” sambungnya.
Dari sini dapat kita simpulkan, bahwa boleh atau tidaknya sebuah perbuatan dalam setiap amalan, tergantung pada niat dan tujuan orang yang melakukannya. Jika niat seseorang memejamkan mata dalam shalat agar shalatnya tetap terjaga dengan baik, maka hal tersebut tidak dilarang. Terlebih bagi seseorang yang mengalami keadaan atau uzur tertentu.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…