Biaya Take Over Rumah yang Harus Anda Ketahui
ERA.id - Bagi Anda yang hendak mengalikan pembayaran ataupun kepemilikan kredit rumah, wajib mengetahui biaya take over rumah atau KPR. Take over sendiri merupakan salah satu fitur yang tersedia dalam sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memberikan beberapa manfaat. Salah satu manfaatnya yaitu untuk membeli rumah second, ataupun menjadi solusi untuk para debitur yang mendapatkan kesulitan dalam pelunasan kreditnya.
Adapun pengertian secara harfiahnya, take over KPR adalah proses pengalihan pembayaran ataupun kepemilikan kredit pemilikan rumah.
Biaya Take Over Rumah
Di bawah ini adalah rincian biaya take over KPR:
Penalti
Biaya ini akan dibebankan jika calon debitur melakukan pindah KPR atau memindahkan kredit rumahnya ke bank lain. Adapun secara teknis, debitur akan melunasi cicilan kredit sebelum masa pinjaman atau tenor di bank lama berakhir.
Terkait hal tersebut, bank pun mempunyai aturan, dengan menetapkan penalti kepada debitur yang persentasenya berkisar 1–3% dari nilai pokok cicilan KPR. Biaya penalti dibebankan kepada debitur, meski biaya pelunasan KPR dari bank sebelumnya diselesaikan oleh lembaga perbankan yang baru.
Appraisal
Dalam proses take over KPR, bank baru juga akan menerapkan proses appraisal untuk menilai kembali harga rumah debitur. Hal ini dikarenakan harga rumah yang bersifat fluktuatif.
Besaran biaya appraisal sendiri juga berbeda-beda untuk setiap bank, berkisar sekitar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Dari proses appraisal ini, calon debitur yang mengajukan take over KPR ke bank lain memiliki peluang menerima dana segar hasil kenaikan harga rumah.
Admin dan Provisi
Selain biaya penalti, biaya take over KPR yang lain adalah bea admin dan provisi. Besaran biaya provisi yaitu 1% dari nilai plafon kredit yang ditetapkan. Adapun biaya admin tarifnya berbeda-beda untuk setiap bank.
Pajak
Khususnya untuk take over KPR jual-beli, baik pembeli maupun penjual akan diwajibkan pajak dengan tarif berbeda. Pembeli diharuskan membayar pajak pembelian rumah sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini dibayarkan kepada notaris setelah pengajuan KPR diterima bank. Sedangkan untuk penjual, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Tarifnya 2,5% dari harga rumah pajak penjual, dibayarkan kepada notaris setelah permohonan KPR pembeli diterima.
Notaris
Dalam pengajuan take over KPR, jasa notaris pun diperlukan. Seperti halnya dengan pengajuan KPR baru, debitur juga harus mempersiapkan dan mengurus berbagai dokumen dan sertifikat. Jasa notaris dibutuhkan untuk membuat akta kredit, cek sertifikat, sampai validasi pajak.
Mengenai biaya notaris take over KPR, besarannya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36:
Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.
Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.
Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.
Asuransi
Sejumlah bank umumnya mengharuskan calon debitur yang ingin mengajukan KPR untuk menjadi peserta asuransi. Ada dua jenis asuransi rumah yang disertakan dalam proses pengajuan KPR, yaitu asuransi jiwa dan rumah.
Demikianlah penjelasan tentang biaya take over rumah, semoga bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…