3 Petugas Imigrasi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja
ERA.id - Polisi menetapkan tiga petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai tersangka di kasus penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja.
"Sementara malam ini kita sudah tetapkan tiga tersangka dan kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Penetapan tersangka ini usai penyidik mengembangkan kasus ini ke Bali. Sebab sebelumnya, diketahui para korban dibawa ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal melalui Pulau Dewata.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga menetapkan satu petugas imigrasi, yakni AH sebagai tersangka di kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.
"Kemudian kita juga deteksi ternyata ada beberapa pihak di luar oknum yang kami masih dalam pendalaman, yang bisa berhubungan langsung dengan Kamboja. Jadi memiliki peranan penting untuk berkoordinasi mengirimkan pendonor-pendonor ini ke Kamboja," ujar Hengki.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menerangkan sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Karyoto menyebut kasus ini masih dalam pengembangan. Jenderal bintang dua Polri ini pun menyampaikan sebanyak 122 orang menjadi korban dari kasus penjualan ginjal ini. Dari ke-12 tersangka ini, satu di antaranya merupakan anggota Polri.
"Dua tersangka (dari 12 yang ditangkap) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada," ucap Karyoto.