Polisi Sebut Ada Lebih dari 2 Calon Tersangka Baru di Kasus Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja
ERA.id - Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka baru di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja. Penetapan tersangka baru ini usai penyidik pergi ke Bali untuk melakukan pendalaman.
"Iya oknum imigrasi (calon tersangka baru). Saat ini masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Namun, Hengki enggan merinci calon tersangka baru merupakan pegawai atau pejabat imigrasi. Jumlah pasti tersangka baru dalam kasus ini juga, belum mau dia ungkapkan.
Dia hanya menyebut oknum imigrasi itu akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (29/7/2023) besok.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menerangkan sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Karyoto menyebut kasus ini masih dalam pengembangan. Jenderal bintang dua Polri ini pun menyampaikan sebanyak 122 orang menjadi korban dari kasus penjualan ginjal ini. Dari ke-12 tersangka ini, satu di antaranya merupakan anggota Polri.
"Dua tersangka (dari 12 yang ditangkap) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada," ucap Karyoto.