Rocky Gerung Dilaporkan Relawan ke Polisi Usai Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol'

ERA.id - Viral di media sosial pengamat politik dan juga aktivis, Rocky Gerung diduga menghina Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan "bajingan tolol".

Dilihat di akun Twitter @HmFaqihA, Rocky Gerung awalnya menyebut Jokowi akan menjadi warga sipil usai menjabat sebagai presiden. Aktivis ini menerangkan Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan legasinya.

Jokowi disebutnya pergi ke China untuk menawarkan ibu kota negara (IKN) dan masih menemui koalisi-koalisinya untuk mencari kejelasan dirinya.

"Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia nggak memikirkan nasib kita. Itu b*ji*g*n yang t*l*l. Kalau dia b*ji*g*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*j*ng*n t*l*l itu sekaligus b*ji*g*n yang pengecut. Ajaib, b*ji*g*n tapi pengecut," kata Rocky dilihat di akun Twitter @HmFaqihA.

Video itu diketahui diambil saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi.

Ketua Umum Barikade '98, Benny Rhamdani pun datang ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) untuk melaporkan Rocky Gerung. Benny yang juga Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan pengamat politik ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHP.

"Kalau kita lihat (Rocky dilaporkan) Pasal 218 KUHP sudah bisa," kata Benny di Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).

Benny menjelaskan tidak boleh ada satu orang pun yang begitu mudahnya menghina seseorang, terlebih kepada presiden. Jokowi merupakan Presiden Indonesia hasil pilihan rakyat.

Kepala BP2MI ini juga menerangkan Indonesia akan menjalani Pemilu 2024 dengan tiga bakal calon presiden (bacapres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Siapapun yang akhirnya terpilih menjadi presiden dari ketiga orang ini, Benny menyebut tak ada seorang pun yang boleh asal menghinanya.

"Hakikat seorang intelektual akademisi adalah yang selalu bicara atas dasar fakta. Dan memperjuangkan kebenaran. Bagi Rocky Gerung tidak ada kebenaran," ucap Benny.

Benny pun mengklaim laporan polisinya (LP) terhadap Rocky Gerung diterima penyidik Bareskrim Polri. Namun, dia belum menunjukkan bukti jika LP-nya itu diterima.