Bareskrim Polri Akan Lakukan Gelar Perkara untuk Naikkan Status Kasus TPPU Panji Gumilang
ERA.id - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari penyelidikan ke tahap penyidikan
"Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Namun, dia tak merinci kapan gelar perkara ini dilakukan. Ramadhan hanya menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa dua saksi, yaitu AS dan MJA pada Jumat (28/7).
Kedua anak Panji Gumilang, yakni IP dan APU akan dimintai keterangan pada Selasa (1/8/2023) besok.
"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ujar Ramadhan.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.