Gara-Gara Lindungi Perempuan, Tukang Parkir Hotel di Makassar Tewas Ditikam Pakai Badik

ERA.id - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Muh Fahrul (20) alias Aso, seorang juru parkir di Hotel Permata, Jalan Andi Tonro Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (29/7) silam.

"Dari hasil penyidikan, ada tiga orang pelaku yang kita tangkap, inisialnya masing-masing MF, RL dan MY. Dari tiga pelaku ini, masih ada satu orang dalam pengejaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Senin kemarin.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa. Ketiga tersangka ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Minggu (30/7), sehari setelah kejadian penikaman terhadap korban.

"Ketiganya di tangkap di Barru. Barang bukti sudah didapatkan berupa senjata tajam dan sepeda motor yang mereka gunakan," papar Kapolrestabes

Mengenai latar belakang kejadian tersebut, Ngajib mengatakan ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang tidak saling mengenal. Kendati demikian, polisi menduga ada praktik prostitusi di balik peristiwa itu.

"Patut diduga di lokasi (Hotel Permata) tersebut ada transaksi prostitusi, cuma ini masih pendalaman. Khusus untuk perempuan yang terkait dengan pelaku masih dalam pencarian. Ini masih pendalaman karena perempuan ini belum ditangkap," ujar mantan Kapolresta Palembang ini.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, korban diduga berusaha ingin melerai karena melihat ada cekcok mulut antara salah seorang pelaku dengan perempuan saat berada di lobi hotel melati itu.

Namun, korban justru menjadi sasaran pelaku bersama dua rekannya yang berada di hotel itu. Korban sempat dikeroyok di dalam lobi hotel, bahkan hendak ditikam badik, tetapi berhasil lari keluar, Saat berada di halaman parkir hotel, korban akhirnya ditikam pelaku.

Usai kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka serius.

Diduga pelaku ini memesan perempuan melalui aplikasi untuk berkencan bersamaan dua rekannya, tetapi batal, hingga memicu emosi pelaku dan terjadi pertengkaran.

"Korban ini ingin melerai, mau menolong perempuan itu yang dikejar, maka terjadilah penganiayaan. Ini dari rekaman CCTV, ada juga senjata tajam. Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolrestabes.