Gara-gara Ditagih Uang Parkir Rp15 Ribu, Aksi Koboi di Hotel Braga Banyumas Tewaskan Tukang Parkir

ERA.id - Kasus penembakan yang menewaskan tukang parkir di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, Sabtu (27/4/2024), terungkap. Gara-garanya hanya karena uang parkir Rp15 ribu. 

Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024). Ia menjelaskan kasus itu melanggar pasal 338 KUHP yaitu upaya sengaja merampas nyawa orang lain. "Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Luthfi.

Tersangka pembunuhan tersebut adalah  AYR (32), pekerja swasta asal Kabupaten Bandung dan tinggal di Sokaraja, Banyumas. Kejadian pada Sabtu pukul 03.45 WIB itu mengakibatkan korban seorang  juru parkir, Fajar Subekti (35), warga Kembaran, Banyumas meninggal dunia.

Saat itu, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar hotel menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar Rp15.000.

"Namun pengendara hanya memberikan uang Rp7.000 serta tidak bisa menunjukkan kartu parkir, sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka," papar Kapolda.

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembak dua kali ke arah petugas parkir. Timah panas pun menembusdada kanan dan kiri Fajar sehingga korban tewas di lokasi. Aksi itu pun terekam CCTV dan video aksi koboi tersebut sempat beredar.

"Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakkan ke arah korban dua kali," kata Luthfi.

Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi  pelaku. Hanya berselang 4 jam kemudian, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar di penginapan di Banyumas.

Hasil pengembangan, terungkap dua pelaku lain menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm. Senjata ini telah disita polisi sebagai barang bukti. 

"Senjata didapat pelaku  dengan membeli pada dua tersangka ini. Jadi jumlah tersangka terdapat tiga orang yaitu berinisial AYR, RN, dan AK," ungkap Kapolda.