Dalami Kasus Mario Teguh Diduga Lakukan Penipuan, Polisi Akan Kirim Sampel Skincare ke BPOM
ERA.id - Polisi masih menangani kasus motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar terkait promosi produk skincare.
Untuk menelusuri kasus ini, polisi akan mengirimkan produk skincare tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dicek perizinannya.
"Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Trunoyudo menambahkan penyidik juga akan meminta keterangan PT Pesona Mahameru, perusahaan yang memproduksi skincare tersebut. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi untuk mendalami kasus ini.
"Penyidik (juga) akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Linna Teguh dan Mario Teguh," ucap Trunoyudo.
Diketahui, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen sebelumnya menjelaskan kasus ini berawal ketika Sunyoto telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (13/7).