Polda Metro Selidiki Kasus Mario Teguh Diduga Gelapkan Uang Rp5 Miliar
ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/203).
Polisi selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Namun, Trunoyudo belum menyampaikan kapan pelapor, saksi, maupun Mario Teguh dan istrinya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia hanya menyebut kasus ini akan ditangani sesuai prosedur.
"Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Diketahui, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen sebelumnya menjelaskan kasus ini berawal ketika Sunyoto telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (13/7).