PKB Sebut Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bakal Pengaruhi Peta Politik, Khawatir Gibran Saingi Cak Imin?
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres tersebut bakal mempengaruhi dinamika dan peta politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Salah satu yang terpenting bagi saya uji materi yang ada di MK terkait dengan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Itu pasti ditunggu-tunggu," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
"Karena di situ akan menentukan dinamika ke depannya kaya apa," imbuhnya.
Dia mengatakan, apabila batas usia capres dan cawapres berubah maka berpengaruh pada pola kandidat paslon yang maju di Pilpres 2024
Sebab, memungkinkan tokoh-tokoh yang berusia 35 tahun maju sebagai capres maupun cawapres.
"Kan jelas, kalau usia batas seorang capres dan cawapres berubah itu akan berubah, dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya, memungkinkan siapapun yang usianya 35 tahun bisa, kalau saat ini enggak bisa," papar Jazilul.
Disinggung apakah PKB merasa khawatir peluang Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal tergeser dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jazilul membantahnya.
Diketahui, muncul dugaan gugatan uji materi tersebut untuk memfasilitasi putra sulung Presiden Joko Widodo maju pada Pilpres 2024. Belakangan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut melirik Gibran sebagai cawapresnya.
"Itu belum sampai ke situ ya diskusinya di PKB. Jadi di PKB, kita ikuti saja UU dan konstitusi yang ada," ucapnya.
Diketahui, aturan batas usia capres dan cawapres berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini yaitu minimal 40 tahun. Namun, syarat tersebut digugat sejumlah pihak.
Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.