Soal Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Cak Imin: MK Harus Transparan
ERA.id - Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengajak semua pihak menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK, kita tunggu saja," kata Cak Imin kepada awak media di Kafe University Club Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu.
Sesuai konstitusi di Indonesia, menurut dia, MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan setiap gugatan atau uji materi yang diajukan oleh masyarakat.
Meski demikian, Cak Imin menekankan MK harus bertanggung jawab, bersikap transparan, serta akuntabel terhadap putusan yang diambil.
"Sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum," ujar dia.
Dia menyatakan enggan berspekulasi dan memilih bersabar menunggu putusan gugatan syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden itu.
"Nanti keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," kata dia.
Menurut Cak Imin, dirinya bersama bakal capres Anies Baswedan siap menghadapi siapa pun lawan dalam Pilpres 2024.
"Kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasangan, tiga pasangan mau siapa pun kami menyatakan siap," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.