Cara Lapor Jalan Rusak secara Online, Dapat Dilakukan di Mana Saja
ERA.id - Di teknologi digital yang semakin maju ini, melaporkan kerusakan infrastruktur ternyata dapat dilakukan secara online dengan mudah dan efisien. Pernahkan Anda terpikirkan mengenai cara lapor jalan rusak secara online?
Dengan platform pelaporan online yang tersedia, seperti situs web atau aplikasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait, proses pelaporan jalan rusak menjadi lebih praktis.
Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara melaporkan jalan rusak secara online. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di wilayahnya.
Cara Lapor Jalan Rusak secara Online
- Melaporkan Jalan Rusak Melalui lapor.go.id:
● Buka browser Anda.
● Ketik alamat lapor.go.id pada kolom pencarian.
● Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci tentang kerusakan jalan yang Anda temui.
● Unggah foto atau video yang mendukung laporan untuk memberikan visualisasi langsung tentang kondisi jalan rusak.
● Pilih opsi nama pengirim, apakah ingin melaporkan secara anonim atau menyertakan nama Anda.
● Tersedia opsi laporan rahasia untuk melindungi privasi atau keamanan.
● Klik tombol 'lapor' setelah selesai mengisi semua informasi yang diperlukan.
● Tim pihak berwenang akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan urgensi dan prioritas.
- Melaporkan Jalan Rusak Melalui Aplikasi Jalan Kita:
● Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.
● Registrasi pada aplikasi atau masuk menggunakan akun Google.
● Pilih ikon 'plus' untuk membuat laporan baru.
● Isi setiap kolom dengan detail dan rinci tentang kerusakan jalan yang Anda temui.
● Sertakan foto atau video sebagai bukti visual kondisi jalan rusak.
● Klik tombol kirim untuk mengirimkan laporan.
● Aplikasi Jalan Kita memudahkan pelaporan dengan tampilan yang user-friendly.
Melalui lapor.go.id dan aplikasi Jalan Kita, masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan jalan rusak secara online. Dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat, kita turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman untuk seluruh masyarakat pengguna jalan.
Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki jalan?
Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, terdapat sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten yang masih memiliki status jalan Nasional.
Dengan demikian, semua biaya perawatan dan perbaikannya menjadi tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
Oleh karena itu, apabila publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, penting untuk memahami siapa yang berwenang mengurus ruas jalan tersebut. Terutama jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur secara jelas pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) juga menegaskan bahwa "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, diharapkan penyelenggara jalan bertindak cepat dan bertanggung jawab dalam melakukan perbaikan terhadap jalan yang mengalami kerusakan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain cara lapor jalan rusak secara online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…