Yakin Bripda Ignatius Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Akan Buat Laporan ke Bareskrim

ERA.id - Pengacara keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), anggota Densus 88 Antiteror Polri, Jajang menerangkan kliennya tidak percaya bila Bripda IDF tewas karena kelalaian kedua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Keluarga menyakini kedua tersangka sudah berencana membunuh Bripda Ignatius. "Kami tegaskan, kami tetap bersikukuh karena unsur kesengajaan dan perencanaan," kata Jajang saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Jajang menyebut kliennya akan tetap melaporkan kasus kematian Bripda Ignatius ke Bareskrim Polri, Jakarta, dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

"(Laporan dengan Pasal) 340 KUHP itu harga mati, terkait laporan ke Bareskrim Mabes Polri kemungkinan tanggal 4 atau 5 Agustus," tambahnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius sempat ingin kabur usai kejadian penembakan di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jabar, Minggu (23/7).

"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Surawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (1/8).

Bripda IDF tewas tertembak diduga akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senpi meletus dan mengenai Bripda IDF.

"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.

Tersangka sudah membawa senjata di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.

"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," ujarnya.