Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

ERA.id - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8). Setelah itu, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka  

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dijerat pasal berlapis.

Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik sebelumnya belum memutuskan akan menahan Panji Gumilang atau tidak. Keputusan penahanan ditentukan usai pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.