Polisi Bawa Laptop dan ATM Milik Ratna Sarumpaet
Pantauan era.id di kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukitduri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018), polisi keluar dari rumah bersama Ratna sekitar pukul 02.25 WIB. Tak kurang dari dua jam lamanya polisi menggeledah rumah Ratna, sejak pukul 00.20 WIB.
"Ya laptop, ada beberapa kartu ATM, buku tabungan dan lain-lain yang menurut penyidik ada keterkaitannya sama perkara pidananya," ucap kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada awak media.
Terkait pencekalan di bandara oleh pihak kepolisian dan Imigrasi, menurutnya Ratna belum mengetahui hal itu. Ratna mengaku baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi dan surat dimulainya penyidikan (SPDP).
"Oh dia (Ratna) belum tahu, karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," papar Insank.
"Kami juga sebagai kuasa hukum tadi siang sudah berkomunikasi bahwa tanggal 8 akan dilakukan pemanggilan itu, Kami akan melakukan pengunduran waktu karena mengingat seandainya ibu berada di luar negeri kami akan minta pengunduran waktu," sambungnya.
(Ratna duduk di tengah dan diapit dua polwan)
Kini Ratna dibawa kembali ke Polda Metro untuk diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka hoaks penganiayaan. Dia dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
"Dibawa lagi ke Polda, untuk menjalani pemeriksaan. Karena tadi kami dampingi baru pemeriksaan sebatas identitas. Awal-awal belum masuk pokok perkaranya," ujarnya.