Tanggapi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Banyak Negara Pemimpinnya Muda
ERA.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, jangan terlalu mempermasalahkan batasan usia figur yang berminat maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Melainkan harus melihat kemampuannya.
Hal tersebut menanggapi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," kata Prabowo saat ditemui di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).
Dia mengatakan, calon pemimpin negara harus melihat kemampuan dari figur tersebut, jangan hanya terpaku pada batas usia tertentu.
Lagiula, menurutnya, saat ini banyak negara yang justru dipimpin oleh anak muda.
"Kalau saya lihat ya, banyak negara itu pemimpinanya anak muda," ucap Prabowo.
Diketahui, aturan batas usia capres dan cawapres berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini yaitu minimal 40 tahun. Namun, syarat tersebut digugat sejumlah pihak ke MK.
Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.
Gugatan itu kerap dikaitkan oleh banyak pihak terkait dengan sosok Gibran yang disebut-sebut akan dipasangkan untuk menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Dalam sidang MK pada Selasa (1/8), perwakilan DPR RI dan pemerintah memberikan keterangannya terkait gugatan uji materi tersebut. Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.
Habiburokhman memberi sinyal DPR RI menyepakati apabila batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu diubah menjadi minimal 35 tahun. Sejumlah alasannya antara lain karena adanya bonus demografi.
Selain itu, banyak negara yang juga menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," katanya.