Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah dan Mengapa Bermanfaat?
ERA.id - Tidak seperti kartu kredit biasa, kartu kredit pemerintah khusus digunakan oleh para pejabat untuk pengeluaran tertentu. Apa itu kartu kredit pemerintah dan apa fungsinya? Mari cari tahu lebih dalam.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang konsep, manfaat, dan aturan yang terkait dengan penggunaan kartu kredit pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?
Kartu Kredit Pemerintah, atau KKP, adalah alat pembayaran yang menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sistem dalam KKP mengatur tentang kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, sementara Satuan Kerja (Satker) bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, dengan pelunasan dilakukan secara sekaligus.
KKP memiliki prinsip kerja mirip dengan kartu kredit lainnya, di mana bank menyediakan dana untuk belanja instansi pemerintah kepada rekanan. Setelah itu, instansi pemerintah tersebut wajib melunasi kewajiban pembayaran pada bank sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Siapa yang memegang kartu kredit pemerintah?
Dilansir dari laman Kemenkeu, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan pejabat dan/atau pegawai yang berada dalam lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Pemegang KKP juga diharuskan memiliki status sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Asing (KPA).
Selain itu, kartu Kredit Pemerintah ini digunakan untuk melakukan pembelanjaan berdasarkan penetapan dari KPA.
Apa manfaat kartu kredit pemerintah?
Penggunaan kartu kredit pemerintah memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, sehingga lebih efisien dan terencana.
Kedua, meningkatkan tingkat keamanan dalam bertransaksi, mengurangi risiko penipuan yang sering terjadi pada transaksi non-tunai. Ketiga, dengan menggunakan kartu kredit, potensi fraud atau kecurangan dalam transaksi dapat diminimalisir.
Terakhir, penggunaan kartu kredit membantu mengurangi biaya dana atau uang kas yang tidak produktif dari penggunaan uang persediaan. Dengan demikian, kartu kredit pemerintah menjadi alat yang efektif dalam memperbaiki sistem keuangan negara dan mendukung transaksi yang lebih aman dan efisien.
Tata Cara Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 yang merupakan perubahan dari PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran yang memungkinkan penggunaannya untuk membayar belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KKP dalam penggunaannya, kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Selanjutnya, Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab untuk melakukan pelunasan kewajiban pembayaran sesuai dengan waktu yang disepakati dengan pelunasan dilakukan secara sekaligus.
Selain apa itu kartu kredit pemerintah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…