Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Ombudsman Desak Polri Evaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian

ERA.id - Ombudsman RI angkat bicara soal pelaku narkoba, DK (38) yang tewas diduga dianiaya sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menilai kejadian ini terjadi karena Polri kurang melakukan pembenahan dalam aspek sistem pendidikan anggota.

"Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri, terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota," kata Johanes Widijantoro kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Johanes menilai anggota Polri yang penganiayaan dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak ada komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan scientific crime investigation yang berbasis pada pendekatan humanis. Dia menyesali terjadinya kasus ini, padahal Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni pada Pasal 529, Johanes menjelaskan aparat penegak hukum dilarang melakukan intimidasi, pemaksaan, hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan. 

Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Johanes ingin agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum. 

"Melihat kekerasan yang dilakukan oleh penyidik Polri telah terjadi berulang kali di institut kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mengedepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM," ucap Johanes.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan ada sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya DK hingga tewas.

"Kita adakan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan tadi, diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba. Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7).

Namun, Hengki enggan mengungkapkan kronologi kejadian ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini hanya menyebut sebanyak tujuh anggota polisi, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini. Satu personel lainnya dikembalikan untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Bidpropam Polda Metro Jaya. Lalu seorang polisi berinisial S belum diperiksa dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).