Bareskrim Sentil Polda Metro soal 8 Anggotanya yang Aniaya Pelaku Narkoba Sampai Tewas
ERA.id - Bareskrim Polri angkat bicara soal delapan anggota Polda Metro Jaya yang menganiaya pelaku narkoba, DK (38) hingga tewas.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia. Untuk seseorang yang menjadi bandar narkoba, penyidik akan memprosesnya sampai tuntas.
Sementara untuk pengguna narkoba akan direhabilitasi.
"Kita sudah punya STR (surat telegram rahasia), sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah, bahwa walaupun dia bandar, dia masih punya hak asasi manusia. Jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, sebanyak delapan anggota Polda Metro Jaya ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya pelaku narkoba, DK hingga tewas. Motif oknum polisi menganiaya korban agar mereka mendapat informasi untuk mengungkap bandar narkoba.
Kedelapan anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.
"Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba lagi yang lebih besar namun rupanya korban tetap tidak memberikan informasi," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah saat dihubungi, Jumat (1/9).
Ipik enggan bicara banyak mengenai kasus ini. Terkait apakah DK merupakan kurir, pengedar, atau bandar narkoba, tak dia jelaskan.