Bareskrim Ambil Alih Seluruh Laporan Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Presiden Jokowi

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut ada 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat (dumas) terkait pengamat politik, Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut seluruh LP terkait Rocky Gerung ini nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri.

"Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut. Di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Rincian ke-13 LP ini yakni satu di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, dan tiga di Polda Sumatera Utara. Lalu ada tiga LP terkait Rocky Gerung di Polda Kalimantan Timur dan tiga LP di Polda Kalimantan Tengah.

Djuhandhani menerangkan satu dumas terkait Rocky Gerung diadukan ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan satu lainnya dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Rocky Gerung menanggapi dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, termasuk adanya pelaporan terhadap dirinya.

Rocky pun mempersilakan mereka untuk melapor.

"Hak mereka buat melaporkan," katanya usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (2/8) dilansir Antara.

Ia juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan. "Tunggu saja proses hukumnya, gampang lho," tambahnya.