Bandingnya Ditolak, Polri Tetap Pecat Teddy Minahasa Sebagai Anggota Polri
ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan majelis hakim KKEP telah melaksanakan sidang banding Teddy Minahasa pada Jumat (4/8/2023) hari ini. Hasil sidang memutuskan, banding eks Kapolda Sumbar ini ditolak.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Majelis hakim KKEP pun menguatkan putusan Sidang KKEP nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022. Putusan itu berupa sanksi PTDH ke Teddy Minahasa.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg). Dari kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Kapolda Sumbar ini.
Usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teddy mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Mantan jenderal bintang dua Polri ini lalu menjalani sidang etik atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan sabu. Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi PTDH ke Teddy Minahasa.