Selain Bripda IM, Polri Pecat Bripka IG Terkait Tewasnya Anggota Densus 88
ERA.id - Polri juga menggelar sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG yang merupakan salah satu tersangka yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, pada Jumat (4/8/2023) hari ini.
Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Bripka IG. Bintara ini dijatuhi sanksi PTDH karena tersangka ini memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dan senpi itu dipakai tersangka Bripda IMS hingga menyebabkan korban tewas.
"(Sanksi berupa) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Atas putusan majelis hakim KKEP itu, Bripka IG mengajukan banding.
Sebelum Bripka IG, Bripda IM telah menjalani sidang KKEP terlebih dahulu. Bripda IM juga disanksi PTDH.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius sempat ingin kabur usai kejadian penembakan di Rusun Polri, Cikeas.
"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Surawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (1/8).
Bripda IDF tewas tertembak diduga akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senpi rakitan ilegal. Dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senpi meletus dan mengenai Bripda IDF.
"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.