Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Jakarta, era.id - Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang. Selama 13 tahun ia akan menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

Adapun alasan Andi Narogong ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, tak seperti terpidana kasus korupsi lainnya karena Lapas Sukamiskin di Bandung, sedang dalam tahap renovasi.

"Karena masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi Lapas, maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Andi Narogong sendiri merupakan pihak swasta dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Di pengadilan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Andi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak dan malah memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara. 

Selain itu, Andi juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan sebesar 350.000 dolar AS dengan kurs sesuai waktu dirinya memperoleh uang.

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk