Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta, era.id - Majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis ke Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang e-KTP. Andi terbukti melakukan korupsi dan dihukum delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Andi Naragong juga wajib bayar uang pengganti sebesar 2.500.000 USD dan Rp1,1 miliar. Jika tidak sanggup, harta Andi Naragong bakal disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Andi Narogong dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Korupsi. Hakim menilai Andi Narogong telah bikin kerugian negara yang besar. Dampak dari perbuatan Andi Narogong juga dinilai masih dirasakan sampai saat ini, masyarakat kesulitan memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Narogong dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, Andi Narogong disebut menggunakan wewenang Setya Novanto, Irman, Diah Anggraini dan Sugiharto untuk melakukan intervensi dalam proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa bersama empat orang tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Andi Naragong juga wajib bayar uang pengganti sebesar 2.500.000 USD dan Rp1,1 miliar. Jika tidak sanggup, harta Andi Naragong bakal disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Andi Narogong dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Korupsi. Hakim menilai Andi Narogong telah bikin kerugian negara yang besar. Dampak dari perbuatan Andi Narogong juga dinilai masih dirasakan sampai saat ini, masyarakat kesulitan memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Narogong dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, Andi Narogong disebut menggunakan wewenang Setya Novanto, Irman, Diah Anggraini dan Sugiharto untuk melakukan intervensi dalam proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa bersama empat orang tersebut.