Pemerintah Kabupaten Kupang Tetapkan Status Siaga Kekeringan

ERA.id - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan selama Agustus 2023 sebagai dampak dari El Nino.

Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan tertuang dalam surat Keputusan Bupati Kupang Nomor :311/ KEP/HK/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang diterima di Kupang, Senin (7/8/2023) dikutip dari Antara.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan penetapan status bencana kekeringan dilakukan berdasarkan hasil kaji cepat dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tentang adanya potensi bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Kupang.

"Untuk menanggulangi potensi bencana kekeringan ini maka perlu dilakukan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang," kata Bupati Korinus Masneno.

Menurut dia status siaga darurat bencana kekeringan di Kabupaten Kupang mulai berlangsung 1 hingga 30 Agustus 2023.

Ia mengatakan setelah dilakukan penetapan status siaga bencana kekeringan maka penanganan terhadap ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh unsur baik itu lintas perangkat daerah, TNI Polri, LSM/NGO maupun Lembaga terkait.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPBD bahwa terdapat empat kecamatan di Kabupaten Kupang yang masuk dalam kategori waspada sementara ada enam Kecamatan masuk kategori siaga bencana.

Keempat kecamatan yang masuk kategori waspada bencana, yaitu Kecamatan Fatuleu Barat, Kecamatan Semau, Kecamatan Semau Selatan, dan Kecamatan Sulamu.

Selain itu enam kecamatan dalam status waspada bencana yaitu Kecamatan Nekamese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kecamatan Amfoang Barat Laut, dan Kecamatan Amfoang Tengah.