OJK Soroti Kasus Mahasiswa Baru UIN RM Said Surakarta yang Diwajibkan Daftar Pinjol
ERA.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyoroti adanya kasus mahasiswa baru yang menjadi peserta dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Pihaknya akan berkoordinasi Rektorat UIN RM Said terkait hal ini.
Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan bahwa sebenarnya adanya pendidikan untuk literasi inklusi keuangan diperlukan. Termasuk literasi keuangan bagi para mahasiswa baru.
”Sebenarnya saya mendukung adanya kegiatan yang bertujuan mengedukasi mahasiswa baru tentang keuangan,” katanya saat diwawancara dalam aplikasi perpesanan Whatsapp, Senin (7/8/2023).
Namun Eko mengingatkan agar siapapun yang mengunduh atau mendaftar pinjaman online, harus memperhatikan mengenai legalitas produknya. Termasuk mengenali produk hingga mengenali risiko.
”Pengunduh juga harus memperhatikan mengenai kebutuhannya. Sehingga pinjamannya harus bersifat produktif, dan jangan lupa membayar tepat waktu. Jangan sampai gali lubang tutup lubang,” katanya.
Namun terkait adanya penggiringan yang mewajibkan mahasiswa baru untuk mendaftar pinjaman online, sejauh ini OJK tidak mengaturnya. Sebab OJK selama ini hanya meminta agar industri melakukan edukasi dengan baik terkait sosialisasi produk.
OJK juga melarang industri keuangan memaksakan kepada nasabah terkait produknya. Sebab dalam penggunaan produk keuangan, nasabah harus paham mengenai produk dan risikonya.
”Kalau dari OJK sendiri hanya mengatur mengenai industri keuangan dari sisi edukasinya. Tidak boleh melakukan pemaksaan pada masyarakat untuk menggunakan produknya,” katanya.
Sebagai informasi, Dewan Mahasiswa UIN RM Said Solo menggelar kegiatan terkait Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Dalam acara ini mahasiswa diwajibkan untuk mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol). Dari data DEMA, sudah ada sebanyak 2.000 mahasiswa yang teregistrasi dan ada 500 mahasiswa yang gagal registrasi.