MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

ERA.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini tak jadi dihukum mati.

Putusan kasasi diketok pada hari ini.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau pada pengadilan tingkat pertama. Mantan jenderal bintang dua Polri ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN Jaksel ini. Sambo lalu melawan dengan mengajukan kasasi.