Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo Dikenal Keras dan Tegas
ERA.id - Setelah Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman, para Hakim MA kemudian mendapatkan sorotan. Siapa saja Hakim MA yang tangani kasasi Ferdy Sambo tersebut?
MA (Mahkamah Agung) diketahui telah mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, melihat hukumannya dipangkas setengahnya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Lalu Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri yang mendapatkan pemotongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, juga mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Mengenal Ketua Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo
Pengadilan MA yang terdiri dari lima hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, memutuskan hukuman-hukuman ini setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti yang ada.
Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 19 September 1953. Pada tanggal 9 November 2011, Suhadi resmi dilantik sebagai Hakim Agung. Sejak tanggal 9 Oktober 2018, ia memegang jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, menggantikan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Dalam kasus-kasus korupsi, Suhadi dikenal sebagai seorang hakim dengan pendekatan yang tegas. Salah satu momen yang mencuat adalah ketika ia menjadi ketua majelis yang mengubah vonis bebas menjadi hukuman 10 tahun penjara bagi Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty. Perubahan vonis tersebut terkait dengan kasus penipuan SPBU dan pencucian uang.
Suhadi juga memainkan peran penting bersama dengan Artdijo Alkostar dalam memberikan hukuman mati kepada lima gembong narkoba yang terlibat dalam penyelundupan 800 kg sabu. Kelima orang tersebut adalah Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.
Selain itu, Suhadi juga memutuskan hukuman mati bagi Syafrudin, yang juga dikenal sebagai Kapten, seorang tokoh mafia yang mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dengan keputusan-keputusan ini, Suhadi memperlihatkan komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba dan korupsi melalui putusan hukum yang tegas.
Terkait dengan putusan MA tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md telah menyampaikan penghormatan.
Namun, Mahfud tidak menyatakan adanya keprihatinan yang berarti terhadap perubahan vonis tersebut. Baginya, kedua jenis hukuman tersebut memiliki arti yang serupa.
Menurutnya, dalam konteks praktis, baik hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup memiliki esensi yang sama, yaitu merupakan hukuman berat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan tertulis pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sambo sebenarnya tidak perlu dijalankan oleh Mahkamah Agung, dan dalam praktiknya, pelaksanaan hukuman tersebut bisa dihindari.
Mahfud mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan oleh perubahan hukum yang akan terjadi dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.
Pada saat hukuman terhadap Sambo telah berlangsung selama 10 tahun, tepatnya saat UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh pemerintah berlaku, hukuman tersebut kemungkinan dapat diubah.
Mahfud mengutip isi dari KUHP baru tersebut, yang menyatakan bahwa terpidana mati yang tidak dieksekusi setelah melewati masa hukumannya selama 10 tahun dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain hakim ma yang tangani kasasi ferdy sambo, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…