MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI: Secara Politik Hukum Kita Memang Mulai Meninggalkan Hukuman Mati
ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan matang sebelum mengambulkan kasasi dari para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat, salah satunya Ferdy Sambo. Mantan Kediv Propram Polri itu batal dikenakan hukuman mati, melainkan pidana penjara seumur hidup.
"Kami menghormati vonis majelis hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi ini. Pasti beliau punya pertimbangan hukum yang matang berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selaa (8/8/2023).
MA, menurutnya, juga sudah mempertimbangkan tepat atau tidaknya penerapan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, Habiburokhman mengatakan, politik hukum di Indonesia memang mulai meninggalkan hukuman mati sebagai hukuman terberat.
"Beliau (MA) tentu juga bisa menilai tepat atau tidaknya penerapan hukum oleh majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Secara umum, politik hukum kita kan memang juga mulai meninggalkan hukuman mati," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif.
Hal itu menunjukan bahwa pidana seumur hidup mulai diterapkan sebagai hukuman terberat.
"KUHAP baru memang masih menganut hukuman mati tetapi pengaturannya hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir bukan lagi pidana pokok sebagaimana yang tertera dalam KUHAP yang berlaku saat ini," ucapnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.
Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.
MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.