Alasan MA Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo: Pernah Berjasa ke Negara
ERA.id - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Vonis mati Ferdy Sambo itu sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Batalnya vonis mati untuk Ferdy Sambo itu usai MA menggelar sidang putusan kasasi pada 8 Agustus 2023 lalu.
Dalam salinan putusan MA itu dijelaskan pertimbangan majelis hakim dalam memberi diskon hukuman ke Ferdy Sambo, yakni hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada pasal itu dijelaskan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari situs MA, Senin (28/8/2023).
Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tulis putusan itu.
Diketahui, ketua majelis hakim yang menangani kasasi Ferdy Sambo ialah Suhadi. Dia dibantu dibantu anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.