Selesai Diperiksa Terkait Minyak Goreng, Eks Mendag Lutfi Ngaku Ditanya 61 Pertanyaan oleh Kejagung

ERA.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8/2023).

Lutfi keluar Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 18.22 WIB. Dia tak bicara banyak mengenai pemeriksaan ini dan hanya menyebut, dirinya ditanya 61 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya menjawab 61 pertanyaan, saya menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Setelah itu, dia pergi meninggalkan gedung Kejagung dengan mobilnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.