Eks Mendang Lutfi Diperiksa Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Ini untuk Memotret Secara Utuh Peristiwa Hukum
ERA.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi menyampaikan pemeriksaan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi pada Rabu (9/8/2023) ini agar penyidik mengetahui proses pengambilan keputusan oleh otoritas berwenang dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng pada 2022 lalu.
Pemeriksaan hari ini juga agar penyidik mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Oleh karena itu, kami memandang pemeriksaan hari ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu sehingga permasalahan ini bisa kita selesaikan dengan baik," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Kuntadi menerangkan Lutfi ditanya 63 pertanyaan oleh penyidik dan berhasil dijawab semuanya.
"Ya itu kan sampai saat ini masih kita dalami, pemeriksaan-pemeriksaan ini masih panjang ya. Sejauh ini sudah kita sampaikan sudah ada 29 orang saksi yang telah kita periksa, dan ini masih kita akan dalami terus," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.