Komisi D DPRD: Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Rasional untuk DKI Jakarta
ERA.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menilai pembangunan pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refused derived fuel (RDF) terbilang rasional untuk mengatasi persoalan sampah di Ibu Kota.
Kata Ida, pihaknya sudah menjadi mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup (LH) sehingga mendukung kebijakan tersebut agar terus digencarkan.
Dia juga meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera mencabut penugasan pembangunan RDF dari PT Jakpro (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan mengalihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI.
"Saat ini memang RDF belum bisa maksimal dengan target 2.000 ton per hari, tapi InsyaAllah dalam beberapa bulan ini target itu bisa tercapai," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Ia menambahkan dengan pengolahan sampah RDF mencapai 2.000 ton per hari hanya diperlukan subsidi Rp54 miliar per tahun.
Jika dibandingkan pengadaan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota (intermediate treatment facility/ITF) dengan biaya pengolahan (tipping fee) sekitar Rp2 triliun per tahun, tentunya RDF lebih ekonomis.
Jika dirinci tipping fee menghabiskan Rp800 ribu per ton sehingga bisa mencapai Rp2 triliun per tahun dan tercatat kontraknya hingga 30 tahun. Belum lagi, pembangunan ITF memerlukan biaya Rp4 hingga 5 triliun.
"Kemudian, ada klausul kenaikan tipping fee mulai tahun ketiga itu tujuh sampai sepuluh persen. Belum lagi residu dari ITF ini," ujarnya.
Ida menilai penanganan sampah menggunakan ITF ini akan banyak menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejatinya itu adalah uang rakyat.
Menurut hemat Ida, Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang sudah dikucurkan untuk pembangunan ITF senilai Rp 577 miliar bisa dialokasikan untuk pembangunan RDF.
Maka dari itu pihaknya mendukung pembangunan RDF di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Kalau DKI itu punya RDF di tiga wilayah kota saja, misalnya Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur atau Jakarta Selatan maka bisa menangani masalah sampah hingga 7.500 ton per hari," jelasnya.
Ini artinya, Jakarta sangat mungkin tidak lagi membawa sampah ke TPST Bantar Gebang jika sudah tertangani oleh RDF.
Banyak efisiensi yang bisa dilakukan, termasuk dari sisi pengeluaran untuk pengangkutan atau transportasi hingga mengurangi kemacetan.
Untuk diketahui, hasil pengolahan sampah RDF di TPST Bantar Gebang terbukti langsung diminati dunia industri, termasuk PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI)
Pemerintah Provinsi DKI berencana menjual produk RDF Plant sebesar Rp350 ribu per ton yang dalam masa commissioning (uji coba) saat ini baru dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per ton.