Dipolisikan Gegara Kabel Menjuntai Bikin Celaka Mahasiswa, Bali Tower: Itu Hak Mereka
ERA.id - PT Bali Towerindo Sentra Tbk. tak mempermasalahkan bila dilaporkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih terkait kasus kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga menyebabkan Sultan terluka.
"Melapor ke Polda Metro Jaya itu adalah hak dari keluarga Sultan," kata kuasa hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Maqdir menyebut kliennya siap memenuhi panggilan bila dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bali Towerindo akan menjelaskan kronologi kejadian versinya hingga menyebabkan Sultan terluka.
Meski begitu, pengacara ini menerangkan Bali Towerindo ingin agar masalah ini diselesaikan secara mediasi. "Pihak Bali Tower, dari awal ingin menyelesaikan masalah ini dengan mediasi," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga Sultan, korban kecelakaan kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena menjawab pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8).
Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini. Tegar menyampaikan laporan ini sekaligus untuk menjawab klaim PT Bali Towerindo yang mengatakan tidak ada kelalaian ketika kabel menjuntai kabel di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.