Anggap Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Belum Tentu Masuk Pidana, Hotman Paris: Pilihan di Tangan Siapa?

ERA.id - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus dugaan pelcehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe 2023. Ia menganggap jika kasus tersebut belum tentu masuk pidana. 

Melalui video di akun Instagram-nya, pengacara berdarah Batak ini membeberkan pertanyaan mengenai kasus pelecehan seksual Miss Universe. Ia hanya mengajukan satu pertanyaan untuk menjawab apakah kasus itu pelecehan atau pidana.

"Kasus Miss Universe, hanya ada satu pertanyaan hukum, menjawab apakah itu pelecehan atau pidana?" tanya Hotman Paris, dikutip dari unggahan Instagram-nya.

Berdasarkan analisa hukumnya, pengacara berusia 63 tahun ini bertanya apakah para finalis diminta membuka bagian sensitifnya untuk di foto atau lihat, mereka mempunyai hak menolak atau dipaksa untuk tetap di foto.

"Apakah para si cantik kontestan pada saat diminta untuk membuka bagian sensitif untuk difoto atau dilihat, apakah si cewek itu berhak menolak atau dia memilih untuk tetap dipotret bagian sensitif?" jelas Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan apabila finalis menolak, maka pencalonannya akan gugur. Ia merasa harus ada kejelasan posisi para finalis Miss Universe saat terjadi dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Karena kalau dia menolak maka pencalonannya gugur. Jadi pilihan di tangan siapa?" ucap Hotman Paris.

"Itu pertanyaan hukum yang tepat sebelum Anda menentukan apakah itu pidana atau tidak," tambahnya.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Sebagian netizen merasa sependapat dengan Hotman Paris. Namun, sebagian netizen mengatakan jika kasus yang terjadi kepada finalis Miss Universe adalah pelecehan seksual.

"Kalau aturan lomba menginginkan seperti itu tergantung pesertanya, kalau tidak mau ya tidak usah ikut ajang tersebut," komentar akun @cuan_***

"Analisanya sangat cerdas," tulis akun @benl*****

"Kenapa pada komen menunjuk siapa yang salah. Padahal bang Hotman sedang ngebahas apakah unsur pidananya sudah terpenuhi sesuai dengan pasal 281 KUHP," tulis akun @hanif_****

"Sudah jelas itu adalah sebuah "Pelecehan" karena itu sama artinya meng-eksploatasi tubuh yang bersangkutan. Wajib hukumnya 'menolak' jika tidak menolak itu sama saja merendahkan kehormatan dirinya. Yang jadi pertanyaan apakah pemotretan kontestan universe itu harus pada bagian sensitif, menurut pribadi saya tidak masuk akal," kata akun @winnyzul***_**

Sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, Natasha akhirnya resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual secara fisik dan non fisik ke Polda Metro Jaya. Ia tak terima karena diminta foto tanpa busana saat body checking.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Natasha didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini untuk melayangkan laporan tersebut.

Mellisa menjelaskan kejadian pelecehan seksual di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023. Natasha merasa heran karena pihak penyelenggara mengungkapkan adanya body checking. Ketika melakukan proses body checking, para finalis Miss Universe 2023 dipaksa untuk melepas busana. 

Salah satu finalis lainnya bernama Lola Nadya juga membenarkan adanya pelecehan seksual di kontes kecantikan tersebut saat hadir menjadi bintang tamu podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.