Susunan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka yang Harus Diketahui

ERA.id - Pada tanggal 17 Agustus, setiap tahunnya diadakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ini digelar dengan khidmat sesuai dengan urutan susunannya. Dalam artikel ini akan dibahas susunan upacara 17 Agustus di Istana Medeka.

Adapun susunan upacara bendera 17 Agustus ini dapat berbeda-beda, tergantung dari instansi yang mengadakan acara. Apakah upacara tersebut dilaksanakn di instansi pemerintahan di pusat ataupun daerah, di sekolah, di perkantoran hingga di lingkungan masyarakat.

Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI 2023

Melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah telah menerbitkan pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023. Pedoman tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Dalam pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Kemensetneg RI, Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 yaitu "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT ke-78 RI juga dapat Anda unduh melalui situs resmi Kemensetneg (www.setneg.go.id).

Ilustrasi peringatan upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Kepresidenan Merdeka, Jakarta (ANTARA)

Pedoman tersebut juga berisi mengenai panduan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023. Dikutip dari SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di bawah ini adalah imbauan lengkapnya:

Secara serentak, sejak tanggal 20 Juni 2023 masyarakat diimbau sudah mulai memasang dekorasi, spanduk, umbul-umbul, poster, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk meramaikan Bulan Kemerdekaan.

Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Susunan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Menurut Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus setidaknya dilengkapi dengan susunan berikut:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan untuk pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara;
  • Pembacaan do'a *);
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan:

*) : Sebelum doa dibacakan, diharapkan petugas pembaca doa memberi penjelasan bahwa doa upacara dibacakan dengan tata cara agama Islam, dan mempersilakan peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk memanjatkan doa sesuai dengan tata cara agama dan kepercayaan masing-masing.

Untuk pelaksanaannya, upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI itu dilakukan mulai pukul 07.00 waktu setempat. Pedoman tersebut juga bisa Anda jadikan sebagai acuan susunan upacara bendera 17 Agustus yang diadakan di sekolah, instansi/kantor, hingga lingkungan masyarakat.

Demikianlah susunan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka yang dapat diikuti panduannya, semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…