Mario Dandy Bungkam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bungkam usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) jika dirinya dituntut 12 tahun penjara.

Usai sidang, Mario berbicara sebentar dengan penasihat hukumnya. Setelah itu dia keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anak Rafael Alun Trisambodo ini tak memberi keterangan apa pun ke awak media yang telah menunggunya perihal tuntutan jaksa itu. Dia hanya menggelengkan kepalanya.

Usai kembali memakai rompi tahanan kejaksaan dan borgol, terdakwa ini digiring petugas pergi meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, hari ini.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini ialah Shane Lukas dan AG (15) yang merupakan mantan kekasih Mario. Untuk AG telah menjalani sidang terlebih dahulu dan divonis 3,5 tahun penjara. Usai Mario, Shane juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Shane sendiri didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.