Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Shane Lukas Hanya Menunduk

ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hanya menunduk usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) jika dirinya dituntut lima tahun penjara.

Usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), rekan Mario Dandy Satriyo ini berbicara sebentar dengan penasihat hukumnya. Dia lalu memeluk pengacaranya dan orang tuanya yang hadir di persidangan.

Setelah itu, dia keluar ruang sidang sambil berjalan menunduk. Shane Lukas tak mengucapkan sepatah kata apapun perihal tuntutan jaksa itu ke awak media yang telah menunggunya.

Dia hanya menunduk kepalanya sambil kembali memakai rompi tahanan kejaksaan dan borgol. Sebelum dibawa petugas pergi meninggalkan ruang sidang, Shane Lukas hanya memberi salam.

Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara ke terdakwa Shane Lukas. JPU menilai rekan Mario Dandy ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu ke David.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane tetap ditahan," kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, hari ini.

Jaksa juga menuntut Shane, Mario Dandy, dan terpidana AG (15) untuk membayar restitusi ke David sebesar Rp120.388.911.030. Pembayaran restitusi akan diganti hukuman penjara selama enam bulan bila Shane Lukas tidak mampu membayar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap jaksa.

Diketahui, sebelum Shane, terdakwa Mario telah menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda yang sama. Anak Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.