Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara karena Memperlancar Tindakan Mario Dandy Saat Aniaya David
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tuntutan lima tahun penjara ke terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sudah berbagai pertimbangan.
Hal memberatkan dalam tuntutan Shane ialah dia membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo ketika menganiaya David.
"Keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy terhadap anak korban Cristalino David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Untuk hal meringankan dalam tuntutan Shane ialah terdakwa ini tidak berbelit-belit ketika memberi keterangan saat persidangan. Selain itu, juga karena rekan Mario Dandy ini sopan dan jujur.
Jaksa menyebut Shane masih muda dan diharapkan bisa berubah menjadi lebih baik ke depannya.
"(Hal meringankan lainnya karena) terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara ke terdakwa Shane Lukas. Selain menuntut lima tahun penjara, JPU juga menuntut agar rekan Mario Dandy ini membayar restitusi ke David.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, hari ini.
Pembayaran restitusi akan diganti hukuman penjara selama enam bulan bila Shane Lukas tidak mampu membayar.